Senin, 30 Desember 2013


Dalam pemilihan bentuk pondasi dan jenis pondasi yang memadahi, perlu diperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan pekerjaan pondasi tersebut. Hal ini disebabkan tidak semua jenis pondasi dapat dilaksanakan di semua tempat.(Misal penggunaan pondasi tiang pancang pada daerah padat penduduk tentu tidak tepat meskipun secara teknis telah memenuhi syarat).

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih pondasi :

  • Kondisi tanah yang akan dipasangi pondasi.
  • Batasan-batasan akibat konstruksi di atas pondasi (superstructure).
  • Faktor lingkungan.
  • waktu pekerjaan pondasi
  • Biaya pengerjaan pondasi
  • Ketersediaan material pembuatan pondasi di daerah tersebut.

Pemilihan Pondasi Berdasar Daya Dukung Tanah :

  • Bila tanah keras terletak pada permukaan tanah atau 2-3 meter di bawah permukaan tanah maka jenis pondasinya adalah pondasi dangkal. (misal:pondasi jalur, pondasi telapak atau pondasi strauss).
  • Bila tanah keras terletak pada kedalaman sekitar 10 meter atau lebih di bawah permukaan tanah maka jenis pondasinya adalah pondasi tiang minipile, pondasisumuran atau pondasi bored pile.
  • Bila tanah keras terletak pada kedalaman 20 meter atau lebih di bawah permukaan tanah maka jenis pondasinya adalah pondasi tiang pancang atau pondasi bored pile.
Standar daya dukung tanah menurut Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung tahun 1983 adalah :
  • Tanah keras (lebih dari 5 kg/cm2).
  • Tanah sedang (2-5 kg/cm2)
  • Tanah lunak (0,5-2 g/cm2)
  • Tanah amat lunak (0-0,5 kg/cm2)
Kriteria daya dukung tanah tersebut dapat ditentukan melalui pengujian secara sederhana.
Misal pada tanah berukuran 1 cm x 1 cm yang diberi beban 5 kg tidak akan mengalami penurunan atau amblas maka tanah tersebut digolongkan tanah keras.
Categories:

1 komentar:

  1. PT.ANUGRAH LUAS JAYA

    Agen Insurancee – Bank Guarantee – Surety Bond
    Nama : MELYAN SONATA
    Hp : 0857_3636_6719
    Kntr : (021) 42888259 - 42888256
    Email : pt.MJS99@gmail.com / melyansonata@gmail.com

    MENAWARKAN :

    v Pinjaman “Kredit Modal Kerja” (KMK)
    v SP2D, Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

    Untuk Kebutuhan Proyek

    1. Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond)
    2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
    3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment bond)
    4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenan Bond)
    5. SP2D, Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
    6. Jaminan Penundaan Pembayaran Bea Masuk (Custom Bond) dan Jaminan Lainnya

    Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :

    1. Asuransi Pengangkutan
    2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
    3. Angkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
    4. Angkutan Melalui Darat (Land Cargo)
    5. Angkutan Melalui Udara ( Air Cargo)
    6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
    7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
    8. Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering)
    9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance) Asuransi Kebakaran ( Fire Insurance )
    Dan Jaminan Asuransi Lainnya.
    Adapun sebagai Bahan Pertimbangan Bapak/Ibu berikut ini Saya Lampirkan Proposal Penawaran Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan / Tanpa Pembekuan Dana (Non Collateral). Atas Perhatian dan Kerja samanya Saya Ucapkan Terimaksih.
    PT.ANUGRAH LUAS JAYA​​
    Office

    BalasHapus

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!